Dalam setiap PCM (Pra Construction Meeting) pun, sambung Bobby, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu selalu diingatkan baik ke penyedia jasa, konsultan maupun BPK.
Termasuk biaya yang harus dikeluarkan penyedia jasa setiap uji lab. Bobby membantah adanya pungutan yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, biaya itu untuk kebutuhan alat yang juga akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
"Artinya setiap pengujian harus bayar, yang namanya diuji ya bayar, kalau misal penyedia jasa keberatan untuk diuji, silahkan kami juga tidak memaksa. Bahkan ada penyedia jasa menghutang, menunggu setelah dibayar termin," ketus Bobby.
"Jadi dianggapnya kita menghambat, padahal dalam rangka mentertibkan ini, dan ini saya melaksanakan aturan dari dinas, bukan kita membuat aturan sendiri, ini sudah ada di kontrak penyedia jasa," tutupnya.(cok)