RBG.ID-CIBINONG, UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Bobby Wahyudi membantah adanya aturan baru bagi penyedia jasa atau kontraktor sehingga menghambat pelaksanaan pembangunan jalan.
Pihaknya mengaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Karena selama ini penyedia jasa tidak pernah melaksanakan aturan itu, maka menganggapnya aturan baru. Padahal ini aturan dari 2010," ujar Bobby kepada Radar Bogor.
Baca Juga: DPUPR Minta Dishub Batasi Volume Kendaraan Melintas Jembatan Leuwiranji
Setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya berupaya menertibkan aturan tersebut. Bobby tak memungkiri, selama ini penerapan aturan teknis mengenai konstruksi pembangunan jalan di Kabupaten Bogor belum tertib.
Misalnya, pada saat dilakukannya uji lab mutu bahan, penyedia jasa diharuskan melewati beberapa tahap secara berkala.
"Selama ini penyedia jasa hanya dilakukan satu kali uji lab. Padahal, ada yang namanya uji harian diharus dilakukan penyedia jasa. Akhirnya sering terjadi perbedaan mutu bahan dari yang diuji sama dipakai di lapangan," jelas Bobby.