Namun, pembangunan yang anggarannya bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat itu baru diserah terima pekerjaan (PHO) pada 15 Juni 2022, lewat 6 bulan dari kontrak.
"Dalam kurun waktu itu, dilakukan empat kali addendum. Permasalahan di adendum pertama hingga ke keempat sama, yaitu kurangnya alat atau tenaga kerja, kemudian ketidakmampuan pelaksana membayar vendor, dan progres tiap bulan selalu mengalami deviasi negatif," papar Agustian.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi mulai dari dinas, pihak ketiga atau penyedia jasa, pelalsana lapangan hingga konsultan pengawas. "Masih proses penyelidikan, jadi hari ini kita terbitkan surat perintah penyidikan untuk nanti salah satunya menemukan tersangka," tukasnya.(cok)