RBG.ID-CIBINONG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau yang sekarang disebut RSUD Parung.
Bahkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp36 miliar. Kini, Kejari Kabupaten Bogor, tengah menetapkan status penyidikan dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menyebutkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan, beberapa item pekerjaan di RAB tidak dikerjaan hingga mark up harga pembelian barang atau bahan yang digunakan dalam proses pembangunan RSUD Parung.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Siap Tindaklanjut Rekomendasi Soal Temuan LHP BPK
"Perkiraan kerugian negara, dengan nilai kontrak pembangunan Rp93,4 miliar, akibat mark up harga sekitar Rp13,8 miliar. Kemudian kekurangan volume yang tidak sesuai spek sekitar Rp22 miliar, jadi total sekitar Rp36 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Cibinong, Senin (29/8/2022).
Itu pun, kata Agustian, belum termasuk denda harus dibayarkan pihak pelaksana dalam hal ini PT JSE, akibat progres pembangunan tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan kontrak kerja konstruksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dengan PT JSE, pembangunan RSUD Bogor Utara seharusnya selesai pada 26 Desember 2021 sejak dimulainya kontrak pada 29 Juli 2021.