Pasalnya, kata dia, selama ini warga penggugat telah dipungut iuran untuk menetap di lahan tersebut hingga mencapai puluhan milyar. "Kami berharap, warga ini mendapatkan hak mereka dan memperoleh keadilan, karena tanah ini diberikan untuk warga Kirab bukan orang luar," pungkasnya.(cok)