RBG.ID-CIBINONG, Sebanyak 35 warga Kampung Kirab Remaja, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Warga merasa dirugikan setelah puluhan tahun dipungut biaya untuk tinggal di lahan garapan, namun belum juga mendapatkan sertifikat penggunaan tanah.
"Kami penggugat 35 orang, warga yang dirugikan termasuk saya pribadi sudah 23 tahun, tapi tidak terdata. Sementara orang baru dapat tanah di sana. Padahal katanya tanah pemerintah, harusnya orang yang sudah menguasai fisik, harus diutamakan," kata koordinator warga penggugat, Purnama Pangabean di PN Cibinong, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Warga Megamendung Demo Eiger Adventure Land, Ini Penyebabnya!
Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 12,69 hektare lahan di Kampung Kirab Remaja yang mulai digarap. Bahkan sebagian mulai dibangun beberapa bangunan bertingkat.
Namun kebanyakan, malah warga-warga baru yang duluan menerima sertifikat tanah bukan mereka yang sudah tinggal jauh lebih lama.
"Sudah ada bangunan tinggi-tinggi, padahal untuk memperjuangkan tempat kami sendiri saja sangat susah. Bahkan di lahan saya sekarang sudah terdapat SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik," akunya.
Kuasa hukum warga, Dela Simamora menyatakan, gugatan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan warga lama Kampung Kirab Remaja.