"Sebenarnya kami memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya," tegasnya.
Eko menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pemilik angkot tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya.
Kemudian, lanjut Eko, pemilik angkot itu juga tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan dan sebagainya.
Adapun ribuan angkot yang dibekukan berada di bawah badan hukum Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi.
Lalu, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, serta 39 unit angkot milik perorangan.
"Ini angkot-angkot dari seluruh trayek di Kota Bogor. Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di Kota Bogor dengan menjalankan program rerouting angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1," tukasnya.(ded)