RBG.ID-BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, membekukan izin operasional 1.010 angkutan umum (angkot) di wilayahnya. Pembekuan izin operasional dilakukan lantaran pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajibannya dalam memperpanjang izin trayek.
"Pembekuan itu merupakan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan angkutan perkotaan (IPAP)," kata Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo kepada Radar Bogor, Senin (15/8/2022).
Pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan. Di antaranya peringatan kesatu, kedua, hingga ketiga, akan tetapi pihak pemilik angkot atau badan hukum, tak mengindahkan peringatan tersebut.
Baca Juga: Cegah Kebakaran Angkot, Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Ramp Check
Karena itu, dilanjutkan pria yang kerap disapa Danjen menyebut secara otomatis ribuan angkot di Kota Bogor dibekukan. Langkah tegas ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 tentang kewajiban perusahaan angkutan umum.
Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121. Lalu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8.
Terakhir mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.