Pada akhirnya pria paruh baya itu dicokok di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi menyita barang bukti 200 biji kokain, tiga pohon kokain, dan boneka Finger Puppet. Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. SDS dikenakan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Boneka Finger Puppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka," ujarnya.(ded)