Senin, 22 Desember 2025

Penyelundup Biji Kokain Ngaku Dapat Bibit dari Kebun Raya Bogor, Pengelola KRB Bilang Begini!

- Senin, 8 Agustus 2022 | 12:11 WIB
ILUSTRASI: Tanaman koka, bahan dasar pembuatan kokain.(SHUTTERSTOCK)
ILUSTRASI: Tanaman koka, bahan dasar pembuatan kokain.(SHUTTERSTOCK)

Pada akhirnya pria paruh baya itu dicokok di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Polisi menyita barang bukti 200 biji kokain, tiga pohon kokain, dan boneka Finger Puppet. Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. SDS dikenakan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Boneka Finger Puppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka," ujarnya.(ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X