RBG.ID-CIBINONG, Kejari Kabupaten Bogor, siap menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, jika dalam batas waktu yang ditentukan, Pemkab Bogor belum menyelesaikan rekomendasi tersebut.
"Tentu nanti kita bekerja sama dengan Inspektorat, kita bahas mana yang ranah administrasi dan ranah hukum, kita siap untuk itu," ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada wartawan pada Kamis (4/8/2022).
Pihaknya memastikan, hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti, termasuk jika ada indikasi perbuatan pidana, Kejari Kabupaten Bogor siap turun tangan. "Tergantung hasil temuannya, kekurangan dan kesalahannya di mana, namun kita hanya menunggu hasil rekomendasi," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Sakit, Tersangka Korupsi Dana BTT Mangkir dari Panggilan Kejari Kabupaten Bogor
Sebelumnya, BPK RI perwakilan Jabar telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Selain adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terdapat temuan pengelolaan retribusi sampah atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak memadai serta terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah Rp4,209 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.