Bima mengatakan, pihaknya akan menghentikan kegiatan pembangunan masjid dan melakukan perbaikan di titik longsor agar tidak membahayakan warga di sekitarnya. Selain itu penghentian tersebut juga dilakukan sebagai proses menuju Islah, kesepakatan bersama, dan mediasi.
"Ini bukan akhir melainkan awal karena ke depannya kami akan membangun komunikasi mempertemukan semua pihak agar menemukan solusi terbaik. Batas waktunya 90 hari," terangnya.
Sementara Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pembangunan MIAH menjadi ranah Tim Terpadu Penanganan konflik sosial. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan jajaran Forkopimda, aparat keamanan, dan DPRD Kota Bogor pada Rabu (27/7/2022) pagi.
"Kita jeda sementara dalam upaya rekonsiliasi dengan semua pihak terkait. Jajaran Polresta Bogor Kota akan melakukan pengamanan di area ini, sehingga tidak lagi dijaga kedua kelompok melainkan Tim Terpadu," jelas Susatyo.
Selama proses evakuasi berlangsung di ruas Jalan Pandu Raya dan Jalan Kolonel Achmad Syam ditutup sementara. Pengendara yang melintas dibelokkan ke ruas jalan lain di sekitar area tersebut. (cr1)