Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menanggapi persoalan tersebut.
Menurutnya, objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, itu telah dilegalisasi melalui program prona (program nasional). "Bahkan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Meski begitu sambungnya, dengan ada permasalahan yang berkembang ini, pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Dia juga memastikan ke masyarakat bahwa pihaknya tengah mencarikan solusi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," pungkasnya.(cok)