RBG.ID-BOGOR, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor tengah mengerahkan tim ke lokasi lahan aset sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Desa Jasinga.
Hal ini menindaklanjuti persoalan 300 sertifikat redistribusi tanah warga eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles yang ikut disita Satgas BLBI beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas mengatakan, terkait lahan sitaan BLBI pihaknya tengah menerjunkan tim untuk melaksanakan IP4T (Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan Tanah) di Kecamatan Jasinga.
Baca Juga: Diberikan Jokowi, Tanah Warga Jasinga Disita Satgas BLBI
"Jadi sekarang di lapangan sudah ada proses, tim sedang berjalan di lapangan, ada 300 bidang, kita harapannya cepat selesai," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, tidak semua tanah eks HGU dalam kondisi clean and clear dalam penerbitan sertifikat tanah. Seperti di Kecamatan Jasinga, meskipun berstatus tanah negara, namun tercatat sebagai aset BLBI.
"Kalau tanah yang clear tidak ada masalah, kami dalam proses identifikasi di lapangan. Kalau sudah clear baru bisa dimohonkan," jelas Yan Septedyas.