RBG.ID-BOGOR, Warga Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, bersama ormas menggelar aksi unjuk rasa di Kecamatan Parung Panjang, Kamis (14/7/2022). Mereka menuntut peraturan bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional truk tambang dijalankan dengan baik.
Sebab, saat ini aturan jam operasional truk tambang masih belum efektif. “Tuntutan mereka wajar terkait Perbup 120 karena jam operasional belum efektif. Mereka memohon agar aturan itu dijalankan," kata Camat Parung Panjang, Icang Aliudin usai menemui aksi warga di depan kantor kecamatan, Kamis (14/7/2022).
Icang mengaku, pemerintah akan mengambil sikap tentang aturan Perbup tentang pembatasan jam operasional truk tambang belum efektif. Massa juga meminta audiensi dengan pengusaha tambang dan transporter supaya hadir untuk mencari solusi.
Baca Juga: Perbup Jam Operasional Truk Tambang Sering Dilanggar, Dishub Siap Lakukan Evaluasi
"Memang di dalam Perbup ini sudah jelas ada pengawasan, penindakan, dan tilang. Karena pada intinya ingin tegas efektif dan lugas tentang aturan tersebut," ungkapnya.
Namun untuk Perbup dengan Kabupaten Tangerang sangat berbeda waktunya. Di Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB sampai 05.00 Wib, sedangkan di Tangerang dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 Wib.
"Intinya sementara Perbup harus ada tahapan, bisa saja ada perbaikan selanjutnya ketika memang ini menjadi tidak seimbang dengan realita di lapangan," ucapnya.