RBG.ID-BOGOR, Tindak kekerasan dan perundungan yang terjadi di Kawasan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, beberapa waktu lalu membuktikan perilaku ini masih bisa mengancam anak dan remaja di Kota Bogor.
Menanggapi kasus kekerasan ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menyatakan siap menerima segala laporan dari para korban yang mengalami tindak kekerasan ataupun perundungan.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih Syiaruddin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai kanal media yang dapat dimanfaatkan para korban kuntuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Baca Juga: Sempat Viral, Begini Kronologi Kasus Pengeroyokan Remaja Putri di Sempur
"Korban dapat menghubungi hotline kami di 081286413070 atau melalui media sosial Instagram @kpaidkotabogor," tuturnya kepada Radar Bogor beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan korban dapat mengisi formulir pengaduan yang sudah disediakan. Selanjutnya korban dapat menyertakan bukti berupa foto, video, maupun chat yang dapat menguatkan laporan.
"Tapi walaupun tidak ada bukti yang disertakan, tetap akan kami respon. Lembaga kami hadir untuk memberikan pelayanan, pengawasan, penyelenggaraan, perlindungan anak," jelasnya