Baca Juga: Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan Dua Hotel di Bogor
Sementara Sekretaris Kecamatan Jasinga, Ade Priatna menjelaskan, ada dua program Presiden Jokowi yang menyangkut redistribusi lahan untuk warga. Ini merupakan kelanjutan program dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi prosesnya tanah itu habis masa HGU 2012. Setelah habis ini status Quo tidak diperpanjang dan kembali ke negara," tuturnya.
Persoalannya pemegang HGU selaku pemilik mempunyai piutang dan penyertaan anggunan yang sekarang menjadi permasalahan.
"Yang kami lihat ada oknum lain untuk dimunculkan surat lunas dari BLBI yang kemudian menjadi masalah. Harusnya proses ini dilakukan pembentukan panitia dari kecamatan sampai tingkat desa," tegasnya.
Dia mengatakan, yang sekarang beredar di lapangan ini sertifikat atas nama warga, jadi mereka dibuat bemper dan dikaitkan ke program Presiden Jokowi. "Kalau bicara kepada warga pasti saya pertahankan," katanya.
Sebelumnya pada 27 Agustus 2020, Presiden Jokowi menyerahkan 300 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang berlangsung di Istana Bogor.
Setahun kemudian atau pada 28 Agustus 2021, rombongan Kementerian Keuangan datang ke lokasi tanah milik warga itu dan memasang pelang penyitaan. Diketahui penyitaan dilakukan anak buah Jokowi karena lahannya diduga berkaitan dengan kasus BLBI.(abi)