RBG.ID-BOGOR, Warga Desa Neglasari dan Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, mempertanyakan status tanah yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2020 lalu.
Pasalnya, lahan eks HGU yang diberikan Jokowi itu justru disita petugas Satuan Tugas Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau secara detail awalnya kami tidak terlalu tahu alurnya, karena yang jelas tanah hak guna usaha (HGU) itu habisnya pada tahun 2012. Setelah itu ada pengajuan dari petani Mekarsari untuk menggarap kembali," kata Kepala Desa Cikopomayak, Saprudin kepada Radar Bogor, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Asetnya Disita, Bogor Raya Delevopment Bakal Gugat Satgas BLBI
Saprudin mengaku, sempat diundang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk menghadiri pembentukan panitia program tanah redistribusi pada 2020. "Kalau luas lahan di Cikopomayak 200 hektare lebih, sisanya di Desa Neglasari," ucapnya.
Dia menambahkan, pada saat pembentukan panitia oleh BPN ada program satu desa 150 bidang sertifikat bagi warganya. "Jadi setelah pertemuan, kami diminta mendata nama warga yang akan mendapatkan lahan bagi penggarap," tambahnya.
Kades mengatakan, data warga penggarap sudah semua diserahkan kepada BPN, tapi belum ada kelanjutannya. "Mudah-mudahan sertifikat warga kami bisa segera dibagikan, karena secara detail kelanjutan mengatur semua BPN, desa hanya sebagai memfasilitasi tempat," harapnya.