Johan menduga telah terjadi "kongkalikong" atau jual beli bangku sekolah oleh oknum panitia dengan orang tua calon siswa. Modusnya menolak domisili calon siswa dengan tidak ada rekomendasai dari kepala sekolah dan panitia di SMAN 2 Cibinong.
Dikonfirmasi terpisah, Humas SMAN 2 Cibinong, Teguh Satya Pratama membantah dugaan adanya permainan saat PPDB. Pasalnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur calon siswa baru.
"Semua diseleksi Dinas Pendidikan Provinsi, lewat webnya langsung. sekolah tidak ada akses untuk mengatur itu, kita hanya diminta kuotanya, 429 kursi dibagi dua tahap 1 dan 2," bantahnya saat ditemui Radar Bogor.(27/6)
Untuk tahap 2 jalur zonasi, SMAN 2 Cibinong telah membuka pendaftaran sejak 23 Juni lalu hingga 30 Juni. Itu pun mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui website PPDB Disdik Jawa Barat.
"Kalau ada gosip jarak 600 meter tidak bisa mendaftar, menurut saya keliru, bahkan yang jaraknya 6 kilometer masih banyak yang mencoba mendaftar," ucap Teguh.
Kemungkinan, lanjut Teguh, calon siswa yang bersangkutan ditolak lantaran menggunakan surat keterangan domisili, namun belum berdomisili genap satu tahun.
Menurutnya, syarat dalam pendaftaran PPDB Jalur zonasi di SMAN 2 Cibinong, yakni harus minimal berdomisili satu tahun dalam Keterangan Keluarga (KK).
"Dia merubah KK ke dekat sekolah tujuan agar bisa diterima, namun dari juknis di provinsi, perpindahan minimal 1 tahun. Itu belum bisa karena menghindari orang-orang yang bermain di perubahan zonasi," tukasnya.(cok)