RBG.ID-CIBINONG, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 2 Cibinong mendapat sorotan masyarakat. Hal ini setelah adanya dugaan indikasi "permainan" dan tidak transparannya proses penerimaan siswa baru tersebut.
"Kami mencium aroma pengkondisian oleh oknum panitia. Rekan saya mendaftarkan anaknya ke SMAN 2 Cibinong melalui jalur zonasi, tapi malah ditolak dengan alasan tak ada jalur zonasi untuk 2022 ini," kata Ketua Peduli Rakyat Bogor, Johan Pakpahan.
Rekannya, Jaulim Tinambunan mendaftarkan anaknya bernama Fransiska Zefanya dengan jalur zonasi. Keluarga ini berdomisili di Kaumpandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sejak April 2020, berjarak sekitar 600 meter dari SMAN 2 Cibinong.
Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Tahap Dua Dibuka, Siswa Kabupaten Bisa Daftar di Kota Bogor
Menurut Johan, sistem PPDB online ini ternyata menyulitkan orang tua. Karena berdasarkan keterangan dari oknum panitia, sistem zonasi tidak berlaku di SMAN 2 Cibinong.
"Rekan saya mendatangi SMAN 2 Cibinong dan mendapat informasi dari oknum panitia bahwa sistem zonasi sudah tidak berlaku lagi," jelas Johan.
Dia menuding oknum panitia PPDB SMAN 2 Cibinong telah menyalahi peraturan Gubernur Jawa Barat yang tetap memberlakukan sistem zonasi. "Ini sangat aneh, kebijakan di atas sama di bawah kok gak sama," herannya.