RBG.ID-BOGOR, Dua pabrik tahu di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, ketahuan menggunakan bahan formalin. Hal itu terungkap ketika petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke lokasi pada Jumat (10/6/2022).
"Dua pabrik tahu ini melakukan penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, dan formalin ini temuan yang cukup besar," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito ketika menggelar konferensi pers di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat (10/6/2022).
Penny menjelaskan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tahu itu ditutup sehingga tidak aktivitas produksi tahu. Untuk kedua pemilik yang berinisial S (35) dan 4 (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polres Subang Amankan Pemilik Pabrik Tahu Berformalin
"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tegasnya.
Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif di 10 provinsi sejak awal tahun 2022.
"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.