Baca Juga: PPDB untuk SD dan SMP di Kabupaten Bogor Belum Dibuka
PPDB Jalur Perpindahan Orang Tua / Wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Dan Jalur Prestasi diambil dari sisa kuota jika masih ada, dengan tetap memperhatikan siswa yang berprestasi.
Juanda menyampaikan, pendaftaran calon peserta didik baru, dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
"Dalam hal tidak tersedia fasilitas daring, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan," tandasnya.(cok)