Senin, 22 Desember 2025

Pasar Hewan Jonggol Kembali Dibuka, Persyaratan Ini Harus Dipatuhi

- Kamis, 9 Juni 2022 | 10:38 WIB
Ilustrasi Pasar Hewan Jonggol
Ilustrasi Pasar Hewan Jonggol

Persyaratan lainnya, lanjut Oetje, pedagang dilarang membawa ternak sakit dan yang pernah satu kandang dengan ternak lain terindikasi penyakit PMK.

Baca Juga: Bergejala Klinis PMK, Semua Sapi di RPH Bubulak Kota Bogor Dalam Proses Pemulihan

Pengelola Pasar Hewan Jonggol harus menolak setiap ternak dari luar Kabupaten Bogor yang tidak dilengkapi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk ke Pasar Hewan Jonggol.

Petugas kesehatan hewan akan memeriksa jumlah dan status kesehatan hewan ternak yang telah dilengkapi SKKH untuk ternak luar sebelum memutuskan layak atau tidaknya ternak masuk ke pasar hewan tersebut.

Pasar Hewan Jonggol juga harus dilengkapi dengan kandang isolasi dan fasilitas agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pencegahan.

Sehubungan dengan status tertular pasar hewan, maka untuk sementara petugas kesehatan hewan Diskanak Kabupaten Bogor tidak menerbitkan SKKH. SKKH dikeluarkan dari daerah asal hewan ternak.

Apabila dalam poin-poin itu tidak dilaksanakan dan kemungkinan muncul kembali kasus PMK, maka Pasar Hewan Jonggol akan kembali ditutup. "Maka kita jaga bersama, karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dinas saja, namu perlu kerja sama semua pihak," tandasnya.(cok)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X