RBG.ID-BOGOR, Usai ditutup sementara selama 14 hari, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membuka Pasar Hewan Jonggol.
Pasca ditemukannya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 26 Mei 2022 lalu, Pasar Hewan Jonggol diizinkan beroperasi kembali dengan syarat tertentu.
"Kami sudah ke Pasar Hewan Jonggol dan Kamis(9/6) sudah dapat dibuka. Dengan mengundang peternak, pedagang dan camat, kami sepakati boleh dibuka dengan persyaratan," ucap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, Oetje Soebagdja kepada Radar Bogor, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Kasus Pertama di Bogor, Empat Sapi di Pasar Hewan Jonggol Tertular PMK
Oetje mengatakan, ada beberapa hal yang disepakati jika Pasar Hewan Jonggol dibuka kembali. Pertama, pengelola harus memastikan tidak ada ternak yang dalam kondisi sakit di lingkungan Pasar Hewan Jonggol.
Pengelola juga harus melakukan pembersihan dan disinfektasi sebelum dan sesudah kegiatan Pasar Hewan Jonggol berlangsung. Selain itu, bersama petugas kesehatan hewan, pengelola harus mengawasi lalu lintas hewan dari wilayah lain untuk mencegah terjadinya penularan PMK kembali, termasuk penerapan alur pasar.
"Masuk keluarnya hewan, harus dicatat, sehingga saat ada yang sakit, dapat dengan mudah dilacak," ucap Oetje.