Senin, 22 Desember 2025

Ganggu Pacar Orang, Remaja 17 Tahun di Rumpin Babakbelur Dianiaya

- Kamis, 2 Juni 2022 | 13:57 WIB

“Motif utama pelaku, yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban,” terangnya. Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaku penganiayaan akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya,” pungkasnya.(sir/c/ryn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X