RBG.ID-BOGOR, Salah seorang ramaja 17 tahun berinisial S di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, jadi korban penganiayaan.
Kasus penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi hubungan asmara, karena pelaku cemburu kepada korban yang sudah mengganggu pacarnya.
Pelaku berinisial R (19) berhasil diamankan petugas Polsek Rumpin. Pelaku menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam clurit, yang terjadi pada Minggu (29/5) pukul 19:00 WIB.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Fatahillah Assahid Masih Berkeliaran, Ayah Korban Minta Segera Ditangkap
“Kami melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa korban berinisial S (17) yang mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku R (19) menggunakan senjata tajam celurit,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra kepada Metropolitan, Rabu (1/6)
Dia menjelaskan, awalnya korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan singkat Whatsapp dengan pacar pelaku yang membuatnya cemburu buta. “Karena cemburu, jadi korban S dan pelaku R janjian bertemu di suatu tempat. Dari situ terjadi penganiayaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Badut Penghibur di Subang
Dali menambahkan, akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan.