Baca Juga: Pendaftaran PPDB Kota Bandung Dibuka 13 Juni 2022
Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dengan menyerahkan persyaratan ke sekolah pada tanggal 20-21 Juni 2022 pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Untuk jalur afirmasi KETM dan ABK kuotanya sebesar 15 persen, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat guru dan tenaga kependidikan sebesar 5 persen.
Pendaftaran kedua jalur ini dapat dilakukan secara online maupun luring di sekolah yang dituju, dan mulai dibuka pada tanggal 6-7 Juni 2022.
Kemudian PPDB dilanjutkan dengan tahap verifikasi dokumen pada 6-9 Juni 2022. Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM dan ABK akan dilakukan survey lapangan terlebih duhulu.
Pengumuman PPDB kedua jalur ini akan disampaikan pada 10 Juni 2022, dan dapat dilihat secara online melalui web PPDB.
Kaksi Kurikulum SD Disdik Kota Bogor, Rini Mulyani menjelaskan, jumlah rombongan belajar (rombel) dalam satu satuan pendidikan maksimal empat rombel atau kelas. "Jumlah peserta didik dalam satu kelas minimal 20 anak dan maksimal 28 anak," terangnya.
Sedangkan calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas maksimal berjumlah 2 anak dalam satu rombel. Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana pendukung pendidikan khusus.(cr1)