Dia mengatakan, implementasi UU HKPD menunggu turunan peraturan daerah yang akan disusun di tahun ini.
Maka, kata dia, berkenaaan pajak daerah dan retribusi daerah sekarang masih menerapkan ketentuan yang lama. “Tahun ini kajian dan membuat drafnya. Tahun depan diusulkan untuk dibahas di DPRD Kota Bogor,” tukasnya.(ded)