“Realisasi April 2022, baru Rp80 miliar atau hampir 25 persennya dari target,” kata Deni, baru-baru ini.
Baca Juga: Catat, Kendaraan Bekas Di Showroom Dikenai Pajak
Sedangkan untuk sektor penerimaan dana bagi hasil pajak BBNKB 1, sambung dia, ditargetkan tahun ini Kota Bogor mendapat jatah Rp182,8 miliar. “Hingga April 2022, realisasinya sudah Rp55 miliar atau setara 30 persen,” ujarnya.
Kemudian, untuk sektor penerimaan dana bagi hasil pajak BBNKB 2, kata Deni, Kota Bogor ditargetkan mendapat Rp4,2 miliar. Namun hingga April 2022, realisasinya baru mencapai Rp1,8 miliar atau setara 42 persen. “Itu transfer ke daerah-nya per triwulan. Akumulasi 3 bulan baru di transfer ke daerah,” ucapnya.
Kedepan, kata Deni, jumlah bagi hasil penerimaan pajak PKB dan BBNKB dari Jawa Barat akan meningkat. Dari sedianya 30 persen, menjadi 40 persen.
Baca Juga: 2023 Bayar Pajak Kendaraan Harus Sudah Uji Emisi
Kenaikan penerimaan bagi hasil penerimaan pajak tersebut, itu sejalan dengan rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Lahirnya UU HKPD ini pun diklaim bisa meningkatkan PAD daerah, termasuk Kota Bogor. “Persentase dana bagi hasil PKB dan BBNKB, yang tadinya persentase 70 provinsi 30 kita dan kemungkinan nanti persentase naik untuk kabupaten kota. UU HKPD ini sedang disosialisaikan,” paparnya.