bogor

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Banding

Jumat, 23 September 2022 | 16:42 WIB
Ade Yasin saat didampingi kuasa hukum

RBG.ID – Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ade Yasin divonis Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Ade Yasin dianggap bersalah karena menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

BACA JUGA : Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Juga Dijatuhi Sanksi Pencabutan Hak Dipilih Selama 5 Tahun

"Terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun, denda Rp 100 juta," tegas Ketua Majelis Hakim, Jumat (23/9).
Ya, vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan dari jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Majelis hakim menegaskan, apabila Ade Yasin tak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan penjara dan mencabut hak politik terdakwa. "Pidana tambahan hak politik dicabut," ungkapnya.

Majelis mengungkapkan, yang memberatkan terdakwa yakni tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB