RGB.ID-BOGOR-Kota Bogor, bakal mendapatkan dana bagi hasil pajak. Pasalnya, bagi hasil pajak yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk Kota Bogor pada tahun 2022, ditargetkan Rp502 miliar.
Pemasukan yang diterima Kota Bogor, di antaranya Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemprov Jawa Barat.
Sesuai aturan, Kota Bogor mendapat jatah 30 persen dari total pendapatan pajak PKB dan BBNKB. Sisanya masuk kas Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Sebelum Masa Jabatannya Berakhir, Bima Geber Penataan Kawasan Suryakencana Kota Bogor
Hingga April 2022, dana bagi hasil pajak yang sudah masuk kas daerah Pemerintah Kota Bogor disebut baru Rp136,8 miliar atau setara 27 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, dana bagi hasil dari Pemprov Jawa Barat tersebut turun ke daerah setiap tiga bulan atau triwulan setelah diakumulasi. Sehingga presentasenya tidak terlalu tinggi.
Deni mengatakan, target penerimaan PKB-BBNKB dari Jawa Barat sekitar Rp502 miliar. Dari jumlah itu, setoran paling tinggi yakni dari PKB. Tahun ini Kota Bogor ditargetkan mendapat dana bagi hasil sekitar Rp315 miliar.