Hasyim menambahkan, peluang sistem proporsional tertutup tersebut, terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK. Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009, itu berdasarkan putusan MK bukan Undang-Undang.
“Sejak itu pula, Pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” pungkas Hasyim.(*/jpc)