RBG.ID, BEKASI – Alokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bekasi sudah diketok palu. Nilainya mencapai Rp135,5 M.
Rinciannya, anggaran yang akan diberikan secara dua tahap ini diperuntukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp117,5 M. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp18 M.
"Kita sudah bahas sesuai usulan mereka (KPU dan Bawaslu,Red), itu hasil kesepakatan dengan DPRD dan sudah dikomunikasikan dengan KPU dan Bawaslu. Ini sudah fiks," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, saat ditemui usai menghadiri kegiaran pemusnahan di kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada diberikan secara bertahap. Sesuai surat Kemendagri, pada 2023 akan diberikan 40 persen atau Rp54 miliar dengan rincian Rp46,8 miliar untuk KPU dan Rp7,2 miliar untuk Bawaslu. Kemudian, sisa anggaran akan diberikan pada 2024.
"Memang dipenuhi dua tahun anggaran, 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024," jelasnya.
Ia menegaskan, BPKD hanya sebatas melaksanakan, sementara untuk besaran anggaran pemilu diajukan oleh Kesbangpol.
BACA JUGA: Tim Verfak KPU Kabupaten Bekasi Temukan Anggota Parpol Fiktif