Dalam proses verfak, Idham memastikan lembaganya akan membuka partisipasi publik. Masyarakat, lanjut dia, boleh melaporkan jika namanya kembali dicatut oleh partai politik. Pengecekan sendiri bisa dilakukan di laman resmi KPU.
Nantinya, hasil laporan akan diverifikasi secara langsung. ’’Apabila pasca kami klarifikasi ternyata benar (dicatut), maka kami hanya men-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) keanggotaan,’’ terangnya.
Proses pelaporan diberikan secara luas. Masyarakat bisa menyampaikan hingga tanggal 13 Desember 2024 atau H-1 sebelum penetapan parpol peserta pemilu.
’’Silahkan kepada masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aduannya,’’ jelasnya.
Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, 18 parpol yang lolos vermin tidak menunjukkan nuansa baru. Banyak aktor lama beredar di parpol-parpol baru tersebut.
Misalnya Partai Gelora yang diisi eks PKS, Partai Ummat didirikan Amien Rais, hingga PKN yang berisi simpatisan Anas Urbaningrum. ’’Dari sisi ketokohan kita tidak melihat generasi baru politik,’’ ujarnya kemarin.
Dari aspek ideologis, Arif juga menilai partai-partai baru tidak membawa sesuatu yang original. Jika parpol baru itu melaju menjadi peserta pemilu, Arif memprediksi partai parlemen akan tetap dominan. Sebab, secara struktur mereka jauh lebih kuat. (far/bay)