Senin, 22 Desember 2025

Verifikasi Faktual Parpol, KPU Siap Kroscek Aduan Publik

- Senin, 17 Oktober 2022 | 09:03 WIB
Idham Holik
Idham Holik

RBG.ID - Tahapan pendaftaran partai politik memasuki babak baru. Usai 18 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) pada Jumat (14/10), sebanyak 9 parpol yang berstatus non parlemen mulai menjalani verifikasi faktual (verfak).

Sembilan partai itu adalah PSI, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. Lalu Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, proses verfak sudah berjalan sejak Sabtu (15/10) atau sehari setelah pengumuman vermin.

BACA JUGA : Seknas LS-Vinus Siap Pantau Verifikasi Faktual, KPU Harus Permudah Akses!

Di level pusat, KPU mendatangi delapan partai di hari pertama dan satu partai tersisa kemarin. ’’Hari ini (kemarin, Red) KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia mulai melakukan (verfak),’’ ujar Idham.

Dalam verfak, KPU mengecek kebenaran secara fisik data-data yang disampaikan saat proses pendaftaran. Mulai dari kantor, kepengurusan, keanggotaan hingga aspek keterwakilan perempuan 30 persen.

Proses itu akan berlangsung hingga 4 November, lalu diumumkan pada 9 November. Bagi yang belum memenuhi syarat, KPU membuka kesempatan perbaikan pada 10 - 23 November. Nah, hasil perbaikan itu akan kembali diverifikasi pada 24 November - 7 Desember. ’’14 Desember kami melakukan penetapan partai politik,’’ tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X