Senin, 22 Desember 2025

BPKK DPD PKS Kabupaten Bogor Dorong Pengurus Jadi Pendamping Hukum

- Senin, 5 September 2022 | 12:29 WIB
Ketua BPKK DPD PKS Kabupaten Bogor, Iin Suprihatin dalam pelatihan pendampingan hukum di Kebun Bilabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (4/9/2022).
Ketua BPKK DPD PKS Kabupaten Bogor, Iin Suprihatin dalam pelatihan pendampingan hukum di Kebun Bilabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (4/9/2022).

RBG.ID-BOGOR, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD Partai Keadilan Sosial (PKS) Kabupaten Bogor memanggil perempuan-perempuan terbaik untuk dapat menjadi Pendamping Hukum bagi Perempuan, Anak dan Keluarga (PAK).

Melalui pelatihan pendampingan hukum, BPKK PKS Kabupaten Bogor ingin merespon dan memberikan solusi bagi kaum perempuan dan anak jika terlibat dalam masalah hukum.

"Sesuai arahan DPD, kami harus membuka ruang konseling untuk masyarakat, ternyata banyak masalah-masalah yang muncul pada perempuan, anak dan keluarga bukan semata-mata masalah yang bersifat finansial dan asmara, namun juga masalah yang bersentuhan dengan hukum," papar Ketua BPKK DPD PKS Kabupaten Bogor, Iin Suprihatin dalam pelatihan pendampingan hukum di Kebun Bilabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga: BPKK DPD PKS Kabupaten Bogor Dorong Lahirnya Perda Kabupaten Layak Anak

Dalam pelatihan ini, BPKK DPD PKS menggandeng Trust Law Office untuk memberikan pembinaan dan pemahaman mengenai hukum kepada para peserta

Ceu Iin-sapaannya mengatakan, peserta pelatihan ini merupakan pengurus BPKK di tingkat kecamatan. Nantinya, perempuan-perempuan inilah yang menjadi agen pendamping hukum bagi masyarakat minimal di sekitar lingkungannya.

"Dengan membuka ruang konseling, ini merupakan sebuah respon dari masalah yang muncul pada kehidupan perempuan, anak dan keluarga. Memberikan solusi dengan pendampingan hukum bagi mereka apabila perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan itu terjadi," ucap Ceu Iin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X