Ketua Majelis Bawaslu, Rahmat Bagja mempersilakan KPU maupun pelapor untuk membawa barang bukti masing-masing. Pihaknya memberi waktu satu hari sebelum persidangan dilanjutkan sore nanti. (far/c18/bay)
Ketua Majelis Bawaslu, Rahmat Bagja mempersilakan KPU maupun pelapor untuk membawa barang bukti masing-masing. Pihaknya memberi waktu satu hari sebelum persidangan dilanjutkan sore nanti. (far/c18/bay)