Senin, 22 Desember 2025

4 Parpol di Kota Bekasi Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu di Sipol

- Senin, 22 Agustus 2022 | 07:34 WIB
Bawaslu
Bawaslu

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, menerima empat laporan warga yang keberatan namanya dicatut di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik beberapa partai politik (Parpol).

Anggota Bawaslu Kota Bekasi divisi Hukum, humas dan data informasi (Datin) Iqbal Alam Islam mengatakan, laporan yang namanya dicatut itu masing-masing berada pada data sipol dari PPP,  PKB, PSI dan PBB.

"Dari empat laporan yang kami terima, dua di antaranya merupakan dua pegawai Bawaslu. Dan mereka sendiri telah mengajukan surat keberatannya, karena memang berdasarkan peraturan yang berlaku tidak boleh menjadi anggota parpol," ujarnya.

Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat yang merasa dan data pribadinya dicatut, atau digunakan secara sepihak oleh parpol tertentu sebagai persyaratan lolos peserta Pemilu 2024 bisa langsung datang untuk memulihkan datanya, serta agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti di Bawaslu.

Dia pun berharap, kepada masyarakat untuk dapat melakukan pencermatan data pribadi pada laman https://infopemilu.kpu.go.id, karena penyandang profesi tertentu memang tidak diperbolehkan tercatat sebagai bagian dari anggota atau pengurus parpol. Misalnya, PNS, hakim, dan TNI/Polri."Jadi, seandainya ada yang dicatut namanya bisa langsung mengadu ke kami," tandasnya.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati membantah kabar bahwa partainya telah melakukan pencatutan nama di dalam Sipol. Menurutnya, satu laporan keberatan di Bawaslu terkait pencatutan nama tak benar, karena orang yang mengadu itu sebelumnya memang kader PSI tapi telah membuat surat pengunduran diri untuk mengikuti perekrutan petugas Panwascam.

"Dia itu kader PSI sebelumnya, tapi memang sudah buat pengunduran diri. Adapun nama dia masuk di sipol akan dicek kembali masih terdaftar atau ngga, karena Sipol yang buat DPP. Nanti saya cek untuk di sistemnya, agar bisa segera dihapus," singkatnya.(mhf/mif/rmol)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X