Senin, 22 Desember 2025

4 Parpol di Kota Bekasi Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu di Sipol

- Senin, 22 Agustus 2022 | 07:34 WIB
Bawaslu
Bawaslu

RBG.ID, BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama penyelenggara pemilu yang dilakukan partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dari catatan Bawaslu, ada 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol demi kelengkapan dokumen pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024."Pada saat kami mengidentifikasi dari sekian provinsi dan kota, ada 275 orang," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi wartawan.

Puadi mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari nama ketua, anggota, staf, tenaga pendukung, bendahara, kepala sub bagian, koordinator sekretariat, hingga anggota panwaslih Bawaslu di segala tingkatan.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI tersebut pun telah mengimbau jajarannya yang namanya dicatut untuk membuat surat keberatan kepada parpol. Jika tidak, Bawaslu RI memastikan akan tetap memprosesnya.

"Kami juga sedang menelusuri dan mendalami. Kami imbau dia (nama yang dicatut) membuat surat keberatan. Tetapi dari satu sisi, dia posisinya ada di Kabupaten mana," kata Puadi.

"Misalnya ada di kota Jakpus, maka pengawas yang ada di Jakpus mendalami dia masuknya ke partai apa yang dicatut. Jangan-jangan benar dia ini anggota (parpol)," imbuhnya.

Puadi mengingatkan ketentuan di UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat menjadi penyelenggara pemilu harus dipatuhi seluruh pihak di Bawaslu maupun KPU. Di mana salah satu aturannya terkait syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon."Ini kan masuk ke aspek etik. Kan syarat untuk menjadi penyelenggara (pemilu) itu tidak terlibat atau menjadi anggota parpol," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X