Senin, 22 Desember 2025

Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:49 WIB
August Mellaz
August Mellaz

Mellaz menjelaskan, larangan tersebut berlaku untuk kegiatan survei kepemiluan seperti hitung cepat.

’’Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo,’’ tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan meminta lembaga yang melakukan kegiatan survei kepemiluan untuk mendaftarkan diri ke KPU. Salah satu aspek yang harus dipenuhi adalah transparansi sumber pendanaan kegiatannya.

Mellaz menyebut transparansi sebagai prinsip yang wajib dipegang. Diharapkan, public trust terhadap pelaksanaan pemilu bisa dijaga.

Pihaknya juga akan mengatur survei yang resmi harus tergabung dengan serikat. Kalaupun tidak, harus ada perjanjian kerja sama.

Lalu, bagaimana jika ada lembaga survei yang melanggar? Mellaz mengakui, pihaknya tak bisa menjangkau dan memastikan semua taat.

Namun, sebagai penyelenggara, KPU wajib membuat regulasi. ’’Kalau ada tuntutan KPU menyediakan enggak? Kami jawab ada instrumennya,’’ katanya. (far/c18/bay)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X