Senin, 22 Desember 2025

Survei Pemilu Dilarang Dibiayai Asing

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:49 WIB
August Mellaz
August Mellaz

RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal kembali melarang pembiayaan asing dalam kegiatan survei kepemiluan.

Hal itu menjadi salah satu norma yang rencananya diatur dalam peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Draf PKPU tersebut mulai diuji publik, Kamis (18/8). Aturan soal larangan pembiayaan asing diatur dalam pasal 20 draf PKPU.

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi kepentingan nasional.

BACA JUGA : Hasil Survei : Wanita Muslim Bercadar Hadapi Diskriminasi di Tiga Negara Ini

Dalam berbagai aturan terkait kepemiluan, sejumlah elemen seperti penyelenggara pemilu hingga partai politik juga dilarang mendapat pembiayaan dari luar negeri.

’’Kan ini urusannya political dalam negeri kita. Nah, termasuk survei (dilarang, Red),’’ ujarnya di sela-sela uji publik kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X