Menurut Bamsoet, pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan merupakan terobosan hukum.
Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim sebagai rujukan hukum. Hal itu juga tergambar pada bagian penjelasan UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan atau amandemen.
Salah satu pembangunan nasional yang perlu didukung dan masuk dalam PPHN adalah proyek IKN. Menurut Bamsoet, proyek tersebut akan menghabiskan anggaran besar.
Selain itu, proyek tersebut akan melewati periode kepemimpinan presiden sekarang. Jadi, harus ada kepastian agar proyek itu terus berjalan dan tidak mangkrak.
Sebab, selain dibiayai negara, proyek tersebut akan dibiayai pihak swasta.
Jadi, para investor tentu membutuhkan kepastian. Dengan adanya PPHN, diharapkan ada kepastian dalam pelaksanaan pembangunan nasional itu. ”IKN hanya salah satu contoh,” ucapnya. (lum/c9/bay)