Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, dalam masa pendaftaran dan kelengkapan administrasi mulai 1 hingga 13 Agustus nanti, jam pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 16.00.
Kemudian pada hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022, jam akan diperpanjang pukul 08.00–23.59.
Jika mampu melengkapi syarat administratif sebelum tenggat waktu tersebut, parpol yang bersangkutan akan mendapatkan status terdaftar di KPU.
Setelah resmi terdaftar, akan ada masa perbaikan dokumen persyaratan pada 15–28 September 2022. Kemudian, dilakukan verifikasi administrasi hingga 12 Oktober 2022.
Proses dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
’’Rekap verifikasi faktual akan diserahkan ke Bawaslu pada 9 November 2022,’’ tutur Holik.
Kemudian, masih ada masa perbaikan dokumen verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022. Baru pada 14 Desember 2022 dilakukan penetapan parpol peserta pemilu beserta undian nomor urut parpol.