RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dimulainya periode pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7).
Pendaftaran parpol tersebut merupakan salah satu tahapan paling awal dari pemilu.
’’Sejak 29 Juli 2022 pukul 00.00 sudah membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Ini juga sudah kami umumkan melalui laman resmi dan media-media sosial KPU,’’ jelas Ketua Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung KPU.
BACA JUGA : KPU: 47 Parpol Kantongi Akun Sipol
Pembukaan masa pendaftaran itu akan diikuti masa verifikasi administratif yang berlangsung pada 1–14 Agustus mendatang.
’’Kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual hingga penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022,’’ papar Hasyim.
Tanggal penetapan tersebut, lanjut Hasyim, sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa proses pendaftaran parpol peserta pemilu harus ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemugutan suara.