Saat disinggung mengenai ada pengaruhnya dengan pergantian komisioner diakhir tahapan Pemilu, Idham menegaskan, seleksi anggota KPU di daerah maupun provinsi, menjelang pemilu ini sudah ada prakteknya pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
"Tahun 2018 dan 2019 kan sudah ada prakteknya, karena undang-undangnya kan sama. Undang-undang 7 tahun 2017, yang di register ke dalam berita negara pada tanggal 15 Agustus 2017," ungkapnya.
Untuk diketahui, ribuan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 atau di tengah tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024. Hal ini penting untuk dicermati sekaligus diantisipasi karena pergantian di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan berisiko mengganggu penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejumlah komisioner KPU di daerah akan habis masa jabatannya pada periode waktu 2023–2024. Pada 2023, masa jabatan komisioner di 24 KPU tingkat provinsi dan 317 KPU tingkat kabupaten/kota akan habis. Adapun pada 2024, komisioner di 9 KPU tingkat provinsi dan 196 KPU tingkat kabupaten/kota juga akan habis masa jabatannya.
Tak hanya KPU, masa jabatan banyak anggota Bawaslu juga akan habis dalam periode tersebut. Bawaslu RI mencatat, ada 1.914 anggota dari 514 Bawaslu kabupaten/kota yang masa jabatannya habis secara serentak pada Agustus 2023. Di tingkat provinsi, terdapat 188 anggota Bawaslu yang masa jabatannya akan habis pada Maret, Juli, dan September 2023. (pra)