Senin, 22 Desember 2025

Jabatan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Berakhir Jelang Pemilu 2024

- Selasa, 19 Juli 2022 | 08:00 WIB

RBG.ID, BEKASI - Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, menjelang Pemilu 2024. KPU RI akan tetap melakukan seleksi untuk jabatan komisioner lima tahun kedepan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 10 ayat 9. Walaupun tidak bisa dipungkiri akan ada pengaruhnya.

"Ya bulan Oktober tahun 2023, masa jabatan komisioner KPU Kabupaten Bekasi berakhir," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, kepada Radar Bekasi, Senin (18/7).

Menurutnya, kondisi tersebut akan berpengaruh, karena undang-undang pemilunya belum dirubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 10 ayat 9. Namun, KPU ada sekretariat yang akan mengarahkan komisioner terpilih.

"Pasti ada pengaruhnya. Nanti pendaftaran untuk menjadi Komisioner terbuka. Mungkin nanti KPU RI punya pertimbangan," tuturnya.

Terpisah, Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, pergantian komisioner KPU di tingkat daerah maupun provinsi tidak semuanya di tahun 2023. Tetapi ada juga yang di tahun 2024. Terkait waktu seleksi diadakan, mengacu pada pasal 10 ayat 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dimana, masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Kemudian untuk pembentukan tim seleksi, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 27 ayat 6 dan Pasal 31 ayat 7.

Pembentukan tim seleksi sebagaimana ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 hari kerja terhitung lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X