''Dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024,'' kata politikus PAN itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata dia, sudah menggaransi kesiapan pemerintah menerbitkan keppres itu.
Selain itu, durasi sengketa pemilu juga akan dipadatkan. Dalam arti, durasinya tak selama Pemilu 2019 lalu. Dampaknya, kepastian daftar calon tetap (DCT) yang dibutuhkan untuk produksi surat suara hingga formulir bisa lebih cepat.
Untuk mencari formula tersebut, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan MA dan MK. Yakni untuk membahas cara mempersingkat waktu sengketa.
''Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif, maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari,'' imbuhnya.
Pihaknya berharap, tahapan Pemilu 2024 bisa ditingkatkan aspek keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya. Supaya pelaksanaannya bisa lebih baik dari 2019 lalu.
BACA JUGA : Jelang Pemilu 2024, Nuroji Ingatkan Ini ke Kader Gerindra Depok
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan kalkulasi terhadap durasi masa kampanye masih dimatangkan. Khususnya terkait usulan pelaksanaan kampanye selama 75 hari. ''Simulasi masih dilakukan,'' ujarnya.