RBG.ID – Durasi masa kampanye pemilu menjadi satu topik tahapan pemilu yang belum disepakati.
Namun, dewan nampaknya yakin jika pekan depan, usulan untuk memangkas masa kampanye itu bisa disepakati bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II, Guspardi Gaus mengatakan, jadwal rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah diagendakan.
BACA JUGA : Ini Perkiraan KPU Soal Tahapan Pemilu di Kabupaten Bekasi
Rapat itu adalah kelanjutan rapat konsinyasi, yang membahas tahapan pemilu pada akhir pekan lalu. ''(RDP) hari Senin 23 Mei 2022,'' ujarnya kemarin (19/5).
Dia optimistis, jalannya RDP akan lebih efisien. Sebab, sejumlah persoalan atau perbedaan pandangan yang sebelumnya mengemuka sudah mulai mengerucut. Beberapa isu seperti anggaran pemilu yang diusulkan KPU sebesar Rp 76 Triliun misalnya, sudah disepakati bersama.
Guspardi juga optimistis, rencana penyederhanaan durasi kampanye menjadi 75 hari juga bisa disepakati. Sebab, kebijakan itu akan diikuti dengan sejumlah regulasi baru sebagai syarat. Untuk pengadaan logistik pemilu misalnya, pemerintah siap mengeluarkan regulasi pendukung.