politik

Jimly : Presiden Dua Periode Tidak Bisa Maju Wapres

Jumat, 16 September 2022 | 11:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

RBG.ID - Wacana Presiden dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden menjadi polemik.

Menanggapi hal itu, ahli hukum Tata Negara, Jimly Ashiddiqie berpendapat, hal itu bertentantangan dengan konstitusi.

Jimly mengatakan, dari sisi redaksional, pasal 7 Undang-undang Dasar memang tidak menyebut secara eksplisit. Namun mantan Ketua MK itu menilai, memahami pasal tersebut tidak boleh hanya harfiah.

"Tapi harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

-
Jimly Ashiddiqie

Jimly menjelaskan, dalam pasal 7 UUD disebutkan Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Adapun pemilihan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

BACA JUGA : Milad ke-47 MUI, Wapres Bicara Capres Cawapres Ideal

Kemudian di pasal 8 ayat 1 dijelaskan, jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya, posisinya digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya. Nah, pasal 8 ayat 1 tidak bisa dilaksanakan jika presiden dua periode maju sebagai wapres.

Halaman:

Tags

Terkini