Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai positif PKPU baru itu. Artinya, KPU tidak mengatur kewenangan lembaga lain.
Baca Juga: Drummer Metallica Kritik Penonton Pelempar Barang, Pernah Ganti Rugi Hingga Rp 4,55 Miliar
Dia menegaskan, semua bentuk pelanggaran kepemiliuan akan ditindak jajarannya.
’’Meskipun dalam PKPU tidak ada ketentuan sanksi, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal,’’ ujarnya. (far/c6/hud)