RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan baru. Yakni, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Salah satu isinya meminta parpol melaksanakan sosialisasi secara tertib dan sesuai aturan. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
Merespons itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada parpol untuk menjalankan PKPU tersebut.
Baca Juga: Angkat Isu Ibu Titipan, Dear Jo: Almost is Never Enough Tayang 10 Agustus
Untuk sosialisasi, parpol hanya diperbolehkan mengundang jajaran internal. Bukan masyarakat luas.
Kemudian, setiap kegiatan wajib dilaporkan ke penyelenggara melalui pemberitahuan tertulis. Baik itu KPU maupun Bawaslu tingkat daerah atau pusat.
’’Sesuai tingkatnya, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Curiga Penyebab Kematiannya, Tim Porensik Polres Cimahi Bongkar Kuburan Balita di Dramaga
Untuk sosialiasi kepada masyarakat umum, Bagja meminta agar dilakukan melalui alat peraga seperti bendera, baliho, spanduk, hingga umbul-umbul.
Yang terpenting, tidak terdapat unsur ajakan maupun tidak menyampaikan citra diri tertentu. Namun, pihaknya mewanti-wanti agar alat peraga itu tidak dipasang di tempat yang dilarang.
Bagja menyebut beberapa tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga parpol itu, antara lain, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, hingga tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: MK Diminta Cermat soal Gugatan Usia Capres, Prabowo: Banyak Anak Muda Punya Kompetensi
Dalam PKPU baru tersebut, KPU tidak mengatur sanksi bagi pelanggar dengan detail. Baik di masa sosialisasi maupun kampanye.
Berbeda halnya dengan PKPU sebelumnya. Dalam PKPU baru, hanya disebutkan dalam hal terjadi perbuatan melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.